Kembalikan Hak Kami untuk Pendidikan

Dokumentasi Bersama Adik dan warga Batota 


 

Sekolah Jalan Pergerakan Mahasiswa Islam Kutai Timur melaksanakan rutinitas pendamping Sekolah jalanan untuk anak-anak tepatnya di Batota' pada tgl 06/11/2022.

 

Idealisme pada pendidikan mengedepankan nilai-nilai humanisme yang mendasar. Sehingga dengan nilai-nilai tersebut mampu membentuk manusia-manusia berkualiatas.

 

Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pada ayat 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar,

dan pemerintah wajib membiayainya (UUD 1945, pasal 31).

 

Lalu, pada Undang-Undang

Republik Indonesia Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia huruf A menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas

mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab

untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi Hak Asasi untuk menjamin keberadaan hakikat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. (UU RI No 39 Tahun 1999)

 

Ketidakmerataan pendidikan di indonesia menjadi kendala dan tanggung jawab pemerintah. Karena kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap kondisi pendidikan di wilayah terpencil khususnya di Kab. Kutai Timur.

 

"Setidaknya ada terdapat 50 kepala keluarga hingga saat ini, dan jumlah anak-anak sekitar 30 anak di daerah ini" Sedikit hasil wawancara dengan Ibu Marlina & Ibu Kurmila warga di Batota. RUS

0 Komentar