Sekolah Jalan Pergerakan
Mahasiswa Islam Kutai Timur melaksanakan rutinitas pendamping Sekolah jalanan
untuk anak-anak tepatnya di Batota' pada tgl 06/11/2022.
Idealisme pada pendidikan
mengedepankan nilai-nilai humanisme yang mendasar. Sehingga dengan nilai-nilai
tersebut mampu membentuk manusia-manusia berkualiatas.
Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1
menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pada ayat 2
menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar,
dan pemerintah wajib membiayainya
(UUD 1945, pasal 31).
Lalu, pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomer 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia huruf A menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas
mengelola dan memelihara alam semesta
dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab
untuk kesejahteraan umat manusia,
oleh penciptaNya dianugerahi Hak Asasi untuk menjamin keberadaan hakikat dan
martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. (UU RI No 39 Tahun
1999)
Ketidakmerataan pendidikan di
indonesia menjadi kendala dan tanggung jawab pemerintah. Karena kurangnya
perhatian dari pemerintah terhadap kondisi pendidikan di wilayah terpencil
khususnya di Kab. Kutai Timur.
"Setidaknya ada terdapat 50
kepala keluarga hingga saat ini, dan jumlah anak-anak sekitar 30 anak di daerah
ini" Sedikit hasil wawancara dengan Ibu Marlina & Ibu Kurmila warga di
Batota. RUS
0 Komentar