PMII dan Nalar Kritis Untuk Omnibus Law

 


Oleh : Fauziah Handayani

(Ketua KOPRI PMII Rayon Beriun EKIS) 


Meningkatkan kapasitas dalam hal pengetahuan, keilmuan, dan kebijaksanaan menjadi sesuatu yang wajib dilakukan kader PMII sejak zaman dahulu hingga hari ini. Kapasitas tersebut diperlukan mengingat ragamnya kultur budaya, agama, nilai dan sistem sosial dibumi nusantara. Selain itu, kapasitas tersebut juga diperlukan melihat semakin terdesaknya kaum mustad’afin dalam frame kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuatu yang apabila diacuhkan akan menjadi bom waktu yang siap meledak menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai kader PMII kita memiliki keyakinanan bahwa PMII adalah organisasi kemahasiswaan yang paling tepat untuk pengembangan diri. memiliki keyakinanan bahwa PMII adalah organisasi mahasiswa Islam yang paling tepat untuk memperjuangkan idealisme mengikuti ahlussunah wal jama’ah sebagai prinsip pemahaman, penghayatan,dan pengamalan Islam di Indonesia.

PMII adalah wadah keilmuan, keagamaan dan kebangsaan untuk berproses mencari jati diri. PMII juga bertanggungjawab merangsang nalar kritis kader, berfikir ilmiah dan rasional. Bekal materi-materi lintas keilmuan (inter-multidisipliner) yang disajikan tidak lain bertujuan untuk membangun nalar kritis kader (critical thinking). Nalar kritis ini mengharuskan kita berfikir dan merespon setiap isu, kabar, berita dan keadaan dengan tepat.

Nalar kritis jugalah yang mendorong PMII kompak mengambil sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. PMII turun ke jalan, berhadapan dengan represifitas aparat, terluka, bahkan bertaruh nyawa merepresentasikan bagaimana PMII melawan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.

Alasan pemerintah membuat Omnibus Law lantaran banyaknya tumpah tindih regulasi. Ini mengakibatkan terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi di Indonesia. Maka dapat diduga Omnibus Law ini adalah karpet merah investasi (asing).

Sebagai kader PMII kita menyadari betul bahwa sejarah negri ini adalah sejarah perlawan terhadap dikotomi asing atas akses sumber daya ekonomi. Memberikan jalan tol investor asing sama halnya dengan menghianati sejarah itu. Terlebih jika investasi itu justru berpotensi merusak ekosistem lingkungan, dan diskriminatif terhadap pekerja yang notabene adalah warga negara yang harus dilindungi. Dalih pembangunan ekonomi ini, bertolak belakang dengan konsep Trisakti Bung Karno, “berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkeprbadian dalam kebudayaan”.

Pembahasan dan pengesahan Omnibus Law yang cukup “ngebut” adalah indikasi lain bahwa produk hukum ini bukanlah murni atas kepentingan rakyat. UU yang tebalnya hampir 1000 halaman ini hanya dibahas selama enam bulan, alhasil isinya menyisakan banyak kontroversi.

Upah misalnya. Sistem pengupahan yang diserahkan kepada situasi pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota akan berpotensi perusahaan menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Secara tersirat, aturan ini akan menghilangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya berlaku dalam UU ketenagakerjaan. Aturan ini menempatkan buruh tak lebih dari mesin produksi yang dipinggirkan kesejahteraannya. Suatu praktek ketidakadilan yang berlawanan dengan konsep ad’l yang termaktub dalam 4 pilar ahlusunnah wal jama’ah sebagaimana diyakini PMII.

Kader PMII dengan nalar kritisnya insyaf dan sadar bahwa tidak perlu ribuan alasan untuk menolak kebijakan yang zhalim, jika ada satu alasan saja itu sudah cukup untuk menentukan sikap perlawanan. Jika tidak, setiap kebijakan politik yang muncul termasuk Omnibus Law, alih-alih membawa Indonesia menjadi negara maju, bangsa ini justru bisa terpuruk dalam krisis peradaban berkepanjangan.

0 Komentar