UU MD3 Membungkam Rakyat, PMII KUTIM Geruduk Kantor DPRD



pmiikutim.or.id-Selasa, ( 27/02/2018 ) Pagi hari, sekitar 70 lebih mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, atau PMII Cabang Kutai Timur menggelar aksi menentang hasil Revisi Undang – undang MD3. Undang-undang ini dinilai tidak pantas untuk disahkan karena mencederai demokrasi.Aksi kali ini dimulai pada titik start di sekretariat PMII Kutim, dengan diawali oleh doa bersama, kemudian bergeser ke jalan Yos Sudarsosimpang 3 Pendidikan.
Dilokasi tersebut, aksi kembali dilanjutkan dengan orasi dari pimpinan-pimpinan PMII Kutai Timur. Dalam salah satu orasinya, Ketua Rayon PAI PMII Kutai Timur atau akrab disapa sahabat Yusri menyampaikan bahwa banyak hal yang patut di kritisi pada pemerintahan, “ lantas apabila banyak yang perlu di kritisi tidak seharunya ruang tersebut dibatasi dengan undang-undang yang akan mempersempit ruang gerak kritik itu sendiri”, Ujarnya.
Tak sampai di sana, Sekretaris Umum PMII Kutai Timur juga menyampaikan dalam salah satu orasinya “  hari ini adalah bukti dari pengaktualisasian PMII, sekaligus bukti dari peran mahasiswa sebagai agent of change, mahasiswa bersama rakyat menolak tegas revisi UU MD3 yang mengebiri demokrasi. Dengan UU MD3 ini dinilai Sebagai dalih agar DPR dapat menjadi lembaga yang anti kritik. “ Ujar Pria yang akrab disapa Sahabat Zulkadrin tersebut.

Aksi kemudian kembali dilanjutkan dengan pertunjukan teaterikal. Teaterikal yang dimainkan apik oleh mahasiswa ini menceritakan sindiran sekaligus cerminan kejadian apabila UU MD3 ini diberlakukan. Di mana penangkapan terhadap rakyat-rakyat yang dinilai mengkritik DPR akan mudah dilakukan dan tentunya akan berakhir dengan penahan.

Tak berhenti sampai di sana, peserta aksi lantas kembali bergeser agar lebih didengarkan oleh wakil mereka menuju kantor DPRD Kutai Timur. Tepat pukul 10:30 WITA, Mahasiswa tiba di kantor DPRD dan langsung di sambut oleh barisan Polisi dan Satuan Pamong Praja yang menghadang di kantor DPRD. Walaupun demikian, mahasiswa lantas tetap menyuarakan penolakan mereka terhadap Revisi UU MD3 ini di depan pintu masuk kantor DPRD Kutim. Di depan Kantor tersebut, Ketua Umum PMII Cabang Kutai Timur kembali bersuara terkait keresahan mereka. Dalam orasinya beliau mengatakan bahwa PMII beserta rakyat menolak keras UU MD3 ini yang terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 122, pasal pasal 254, dan pasal 73, yang keseluruhannya hanyalah menjadikan DPR kian tak tersentuh. 
Dalam orasinya pula, Ketua Umum PMII mendesak agar DPRD keluar dan memgijinkan mahasiswa untuk masuk berdialog di dalam ruangan. Selang setengah jam berlalu, wakil Ketua DPRD,Yulianus Palangiran, dan Sekrearis Dewan, Suroto, keluar menemui mahasiswa dan mempersilahkan seluruh mahasiswa untuk “Hearing atau Audiensi” didalam ruangan bersama ketua DPRD, Mahyunadi.
Selain Mahyunadi, dalam kesempatan dialog dengar pendapat tersebut, juga turut hadir Wakil Ketua DPRD,Yulianus Palangiran, Sekretaris Dewan, Suroto, Serta Wakil Kepala Polres Kutai Timur, Supriyanto. PMII Kutai Timur kemudian menyampaikan tuntutannya terhadap DPRD Kutim dan Pakta Integritas yang akan disodorkan.
Dalam Pakta Integritas Yang di usung oleh PMII ini terdiri dari 5 poin, di mana poin utama adalah bahwa PMII mendesak DPRD Kutai Timur untuk Bersepakat menolak Revisi UU MD3 yang dinilai mencederai Demokrasi.
Dalam forum ini,  Mahyunadi selaku ketua DPRD Kutim menyatakan setuju terhadap penolakan UU MD3 ini. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa undang-undang ini tidak relevan, maka dari itu DPRD bersepakat menyuarakan penolakan terhadap UU MD3 ini.
Hearing sekaligus dialog kemudian diakhiri dengan penanda tanganan Pakta Integritas oleh Ketua Umum PMII Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur sebagai bentuk dari penolakan keras terhadap UU MD3 ini. Terlepas Pukul 01:30 mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (Adam)

0 Komentar