Khawatiran terhadap Otoritarianisme bukanlah hal yang tanpa dasar, ketika Kritik terhadap Kekuasaan dibalas dengan ancaman dan teror, atau ketika masa aksi mendapatkan kekerasan dan ketika Revisi RUU TNI dikritik dibalas "Otak kampungan" ini tidak jauh berbeda dengan pola pembungkaman era Orde Baru.
Sedangkan ketika para pejabat tinggi dan militer merespon kritik dengan hinaan tanpa dialog, demokrasi dengan lantang dijadikan alasan. Ataukah mungkin demokrasi hanyalah topeng otoritarianisme untuk melanggengkan kekuasaannya ?
![]() |
Rail fauzan (Koordinator Pengembangan SDM PMII Kutai Timur) |
Hasil revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan secara aklamasi melalui sidang paripurna oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Jelas ini adalah kesepakatan yang tidak koheren dengan agenda dan janji reformasi untuk tidak melibatkan TNI dalam politik, dan pengambilan keputusan (The Supremasi Of Civilization Vellue)
Ditambah lagi pelaksanaan rapat pembahasan revisi UU TNI yang seharusnya dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan parsitipatif, justru dilakukan secara tertutup di hotel dengan penjagaan yang sangat ketat, seolah-olah ada kepentingan otoritas tertentu yang hendak menjalankan kejahatan untuk bangsa ini.
Dan dengan kembalinya TNI ke dalam peran sosial atau ranah sipil dengan memperluas kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementrian atau lembaga membawa bayang-bayang mimpi buruk akan kembalinya Dwifungsi ABRI. Dimana TNI yang seharusnya difokuskan pada wilayah pertahanan republik justru melangkah pada wilayah birokrasi dan politik. Dimana hal ini akan sangat berpotensi mengancam masa depan demokrasi karena tidak sejalan dengan prinsip hukum dan supremasi sipil. Dan bukan hanya ancaman militer terhadap sipil tetapi juga memungkinkan ketidakprofesionalan kerja militer.
Dan tengah semua itu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus menunjukkan stagnasi, bahkan kemunduran. Kasus-kasus besar melibatkan elit politik dan penegak hukum bermunculan tanpa henti, sementara sistem pencegahan melemah. Pelemahan KPK dan supremasi hukum yang rapuh menjadi karpet merah bagi koruptor untuk bertindak tanpa gentar.
Lantas siapa yang mau bertanggung jawab dengan segala macam persoalan ini ?. Siapa yang Sudi mengulang era di mana sekedar diskusi harus sembunyi-sembunyi, bahkan sekedar menyampaikan pendapat dikontrol oleh kekuasaan ?.
Kita tahu bahwa dalam demokrasi kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat dan tradisi demokrasi adalah dialog dan argumentasi bukan intimidasi.
Tentu dengan mudah kita lacak bahwa semua jenis kekalutan hari akan berakibat pada ketidak percayaan masyarakat kepada presiden Prabowo yang memungkinkan terjadinya peristiwa 1998.
Maka dengan semua problem yang ada di tengah-tengah keadaan yang tanpa norma, keadaan yang memungkinkan kerusuhan dan kembalinya otoritarianisme hari ini di Indonesia. PMII Kutai Timur jelas menolak Revisi RUU TNI menjadi UU TNI dengan berbagai macam pertimbangan yang ada diatas. Dan mengajak seluruh elemen Masyarakat, Mahasiswa dan juga aktivis tidak apatis terhadap persoalan tersebut, tetapi juga turut serta mengambil peran untuk menolak RUU TNI. Serta mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan negosiasi untuk mencari keseimbangan atas reaksi yang pro kontra terhadap RUU TNI.
0 Komentar