![]() |
Irwansyah, Ketua Umum PC PMII Kutai Timur |
Sangatta–Beberapa minggu yang lalu PMII Kutai Timur menurunkan anggota untuk menggali
informasi mengenai penambangan galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin
yang jelas. Berangkat dari beberapa temuan yang ada, Pengurus Cabang (PC)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Timur berencana akan segera
mengajukan surat audiensi dengan Bupati dan Polres Kutai Timur terkait maraknya
Galian C di Kutai Timur yang masih banyak tidak memiliki izin.
Ketua PC PMII Kutai Timur, Irwansyah
mengatakan, audiensi nanti akan fokus membahas mengenai galian C di
Kutim dalam aspek hukum serta tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah
daerah maupun pihak kepolisian mengenai hal tersebut.
“Pertama, sebelum menemui Bupati kita
akan segera menghadap Polres Kutai Timur untuk mendengarkan langsung bagaimana
tanggapan Polres Kutai Timur terkait galian C yang tidak memiliki izin, serta
langkah-langkah apa saja yang akan diambil pihak kepolisian dalam menyikapi
galian C Ilegal tersebut,"ujar Irwansyah saat dikonfirmasi via WhatsApp
pada Jumat siang, (01/10/2021).
Lanjut Irwan, pada dasarnya hal ini
kami lakukan agar ada regulasi yang jelas mengenai galian C di Kutim, sehingga
tidak ada yang dirugikan dengan adanya aktivitas pertambangan.
“Seandainya regulasinya jelas, hasilnya
bisa dirasakan oleh masyarakat luas dan sudah barang tentu menambah PAD daerah
yang nantinya bisa di gunakan untuk kompensasi kepada warga yang
terdampak dan perbaikan jalan yang rusak,”tambahnya.
Andri Winarto, Ketua I PC PMII Kutim
juga menyampaikan hukaman yang akan diterima bagi penambang ilegal adalah
paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh
miliar rupiah) sesuai dengan
pasal 158 UU No. 3 tahun 2020.
0 Komentar