Maraknya Galian C Tak Berizin, PMII Kutim Akan Segera Audiensi Dengan Bupati dan Polres Kutim

Irwansyah, Ketua Umum PC PMII Kutai Timur

Sangatta–Beberapa minggu yang lalu PMII Kutai Timur menurunkan anggota untuk menggali informasi mengenai penambangan galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin yang jelas. Berangkat dari beberapa temuan yang ada, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Timur berencana akan segera mengajukan surat audiensi dengan Bupati dan Polres Kutai Timur terkait maraknya Galian C di Kutai Timur yang masih banyak tidak memiliki izin.

Ketua PC PMII Kutai Timur, Irwansyah mengatakan, audiensi nanti akan fokus  membahas mengenai galian C di Kutim dalam aspek hukum serta tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah daerah maupun pihak kepolisian mengenai hal tersebut.

“Pertama, sebelum menemui Bupati kita akan segera menghadap Polres Kutai Timur untuk mendengarkan langsung bagaimana tanggapan Polres Kutai Timur terkait galian C yang tidak memiliki izin, serta langkah-langkah apa saja yang akan diambil pihak kepolisian dalam menyikapi galian C Ilegal tersebut,"ujar Irwansyah saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat siang, (01/10/2021).

Lanjut Irwan, pada dasarnya hal ini kami lakukan agar ada regulasi yang jelas mengenai galian C di Kutim, sehingga tidak ada yang dirugikan dengan adanya aktivitas pertambangan.

“Seandainya regulasinya jelas, hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas dan sudah barang tentu menambah PAD daerah yang nantinya  bisa di gunakan untuk kompensasi kepada warga yang terdampak dan perbaikan jalan yang rusak,”tambahnya.

Andri Winarto, Ketua I PC PMII Kutim juga menyampaikan hukaman yang akan diterima bagi penambang ilegal adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 tahun 2020.

 


0 Komentar