Kejamnya Korupsi Bansos Ditengah Pandemi

Muhammad Taufik
Pengurus Rayon PAI Al-Asy'ari


Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu naik dua poin menjadi 40 dari posisi 38 pada 2018. Menurut TI, skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersihSementara itu Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu naik dua poin menjadi 40 dari posisi 38 pada 2018. Menurut TI, skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih

Korupsi adalah suatu bentuk kejahatan genosida, dengan cara menyalah gunakan atau menyelewengkan uang negara, untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sementara itu Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu naik dua poin menjadi 40 dari posisi 38 pada 2018. Menurut TI, skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Ini menandakan bahwa Indonesia termasuk negara yang sangat kuat akan tindak korupsi, tidak sedikit pejabat negara kita melakukan tindakan korupsi ini. Indonesia dinilai mengalami kemunduran penegakan hukum dan pemberantasan korupsi saat ini. 

Mungkin masyarakat akan sangat biasa saja mendengar bahwa ada pejabat negara yang melakukan Tindakan korupsi, karena hal ini bukanlah tabu di negara dengan julukan Macan Asia ini. Dan seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia sangat lemah dengan penegakan hukum, salah satunya untuk para koruptor pejabat negara, itu yang membuat tingkat korupsi di Indonesia semakin marak. Selain daripada itu kegiatan korupsi memberikan tingkat kerugian yang sangat besar terkhusus masyarakat kecil. 

Jika korupsi mempengaruhi perekonomian, maka hal ini sangat berkaitan dengan keadaan Indonesia saat ini. Indonesia mengalami penurunan perekonomian dikarenakan oleh pandemi yang masih belum menemukan titik terang. Dengan masih adanya manusia biadab yang gelap mata dengan melakukan korupsi, jelas semakin memperparah keadaan. Kebijakan pemerintah sudah banyak dilakukan, namun masih banyak celah-celah melakukan kecurangan didalamnya. Salah satu contohnya dalam penyaluran bansos. 

Indonesia dengan luas wilayah yang terdiri dari daerah kepulauan, sangat sulit melakukan pemerataan dan pengawasan. Termasuk dalam penyaluran bantuan dari pemerintah ke masyarakat didaerah-daerah. Terbukti dengan adanya OTT oleh KPK terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dia terbukti melakukan pemotongan dana bansos yang ditujukan kepada masyarakat. Selain itu juga, banyak ditemukan bantuan dalam bentuk sembako dan bahan makanan yang kualitasnya sangat buruk dan tidak layak konsumsi. Bagaimana masyarakat bisa survive dan memiliki imunitas bagus, sedangkan bantuan yang diberikan justru dikorupsi. Beras dan bahan pangan yang mestinya bergizi, menjadi ala kadarnya sebagai formalitas semata. 

Apapun alasanya, korupsi tidak bisa dibenarkan. Korupsi yang dilakukan saat ekonomi masyarakat stabil saja itu sudah biadab. Apalagi korupsi dana bantuan yang ditujukan untuk masyarakat yang sengsara karena pandemi, itu jelas sangat biadab. Hukuman yang disanksikan pun haruslah berat, supaya menjadi peringatan bagi pejabat dan pemangku kekuasaan yang lain untuk tidak melakukan korupsi. Sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa orang yang berani melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi seperti sekarang harus diberi hukuman berat berupa hukuman mati.

Nyatanya kasus korupsi bansos ini telah tertutup dengan isu-isu yang tidak penting seperti kasus ditangkapnya Habib Rizieq, penembakan anggota FPI, dan kasus video syur Gisel. terbukti sampai hari ini yang sudah terlihat belum juga dihukum mati. Faktanya tidak ada satupun pasal yang mutlak berisi hukuman mati yang ditujukan kepada kemensos dan para pejabat lainnya. Ini menjadi satu angin segar bagi koruptor lain yang punya niat tercela untuk melakukan kejahatan korupsi berikutnya. 

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan munafiknya pernah berbicara tentang pendekatan humanis  kepada masyarakat. Dia menerangkan apabila seseorang yang ditangkap akibat korupsi,beban akan akan ditanggung oleh seluruh keluarganya,baik suami atau istri hingga pada anak. Namun, nasi telah menjadi bubur. Mantan Menteri  Sosial  malah terjerat tindak pidana korupsi bansos Covid-19.Ini lah sebabnya mengapa Alm. Gus Dur pernah ingin membubarkan Kementerian Sosial, karena khawatir akan adanya korupsi besar-besaran. Kementerian Sosial adalah sarangnya tikus-tikus berdasi, dan jika ingin membasmi tikus-tikus berdasi tersebut maka harus membakar sarangnya langsung agar. Asumsi Alm. Gusdur pun terbukti saat ini.


Penulis : Muhammad Taufik

Editor   : Saijah Ghani

0 Komentar