pmiikutim.or.id-Selasa,
( 27/02/2018 ) Pagi hari, sekitar 70 lebih mahasiswa yang tergabung dalam
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, atau PMII Cabang Kutai Timur menggelar
aksi menentang hasil Revisi Undang – undang MD3. Undang-undang ini dinilai
tidak pantas untuk disahkan karena mencederai demokrasi.Aksi kali ini dimulai pada
titik start di sekretariat PMII Kutim, dengan diawali oleh doa bersama, kemudian
bergeser ke jalan Yos Sudarsosimpang 3 Pendidikan.
Dilokasi
tersebut, aksi kembali dilanjutkan dengan orasi dari pimpinan-pimpinan PMII
Kutai Timur. Dalam salah satu orasinya, Ketua Rayon PAI PMII Kutai Timur atau
akrab disapa sahabat Yusri menyampaikan bahwa banyak hal yang patut di kritisi
pada pemerintahan, “ lantas apabila banyak yang perlu di kritisi tidak
seharunya ruang tersebut dibatasi dengan undang-undang yang akan mempersempit
ruang gerak kritik itu sendiri”, Ujarnya.
Tak
sampai di sana, Sekretaris Umum PMII Kutai Timur juga menyampaikan dalam salah
satu orasinya “ hari ini adalah bukti
dari pengaktualisasian PMII, sekaligus bukti dari peran mahasiswa sebagai agent
of change, mahasiswa bersama rakyat menolak tegas revisi UU MD3 yang mengebiri
demokrasi. Dengan UU MD3 ini dinilai Sebagai dalih agar DPR dapat menjadi
lembaga yang anti kritik. “ Ujar Pria yang akrab disapa Sahabat Zulkadrin
tersebut.
Aksi
kemudian kembali dilanjutkan dengan pertunjukan teaterikal. Teaterikal yang
dimainkan apik oleh mahasiswa ini menceritakan sindiran sekaligus cerminan
kejadian apabila UU MD3 ini diberlakukan. Di mana penangkapan terhadap rakyat-rakyat
yang dinilai mengkritik DPR akan mudah dilakukan dan tentunya akan berakhir
dengan penahan.
Tak
berhenti sampai di sana, peserta aksi lantas kembali
bergeser agar lebih didengarkan oleh wakil mereka menuju kantor DPRD Kutai
Timur. Tepat pukul 10:30 WITA, Mahasiswa tiba di kantor DPRD dan langsung di
sambut oleh barisan Polisi dan Satuan Pamong Praja yang menghadang di kantor
DPRD. Walaupun demikian, mahasiswa lantas tetap menyuarakan penolakan mereka
terhadap Revisi UU MD3 ini di depan pintu masuk kantor DPRD Kutim. Di depan
Kantor tersebut, Ketua Umum PMII Cabang Kutai Timur kembali bersuara terkait
keresahan mereka. Dalam orasinya beliau mengatakan bahwa PMII beserta rakyat
menolak keras UU MD3 ini yang terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 122, pasal pasal
254, dan pasal 73, yang keseluruhannya hanyalah menjadikan DPR kian tak
tersentuh.
Dalam
orasinya pula, Ketua Umum PMII mendesak agar DPRD keluar dan memgijinkan
mahasiswa untuk masuk berdialog di dalam ruangan. Selang setengah jam berlalu,
wakil Ketua DPRD,Yulianus Palangiran, dan Sekrearis Dewan, Suroto, keluar
menemui mahasiswa dan mempersilahkan seluruh mahasiswa untuk “Hearing atau Audiensi” didalam ruangan
bersama ketua DPRD, Mahyunadi.
Selain
Mahyunadi, dalam kesempatan dialog dengar pendapat tersebut, juga turut hadir
Wakil Ketua DPRD,Yulianus Palangiran, Sekretaris Dewan, Suroto, Serta Wakil Kepala
Polres Kutai Timur, Supriyanto. PMII Kutai Timur kemudian menyampaikan tuntutannya
terhadap DPRD Kutim dan Pakta Integritas yang akan disodorkan.
Dalam
Pakta Integritas Yang di usung oleh PMII ini terdiri dari 5 poin, di mana poin
utama adalah bahwa PMII mendesak DPRD Kutai Timur untuk Bersepakat menolak
Revisi UU MD3 yang dinilai mencederai Demokrasi.
Dalam
forum ini, Mahyunadi selaku ketua DPRD
Kutim menyatakan setuju terhadap penolakan UU MD3 ini. Lebih lanjut beliau
menambahkan bahwa undang-undang ini tidak relevan, maka dari itu DPRD
bersepakat menyuarakan penolakan terhadap UU MD3 ini.
Hearing sekaligus dialog kemudian diakhiri
dengan penanda tanganan Pakta Integritas oleh Ketua Umum PMII Kutai Timur dan DPRD
Kutai Timur sebagai bentuk dari penolakan keras terhadap UU MD3 ini. Terlepas
Pukul 01:30 mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (Adam)
0 Komentar